Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Tinombala Sudah Masuk Pegunungan Kejar Ali Kalora Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 Februari 2019, 11:59 WIB
Satgas Tinombala Sudah Masuk Pegunungan Kejar Ali Kalora Cs
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Batas waktu yang diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tinombala kepada kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora sudah habis. Saat ini Satgas tengah melakukan pengejaran.

"Satgas sudah melakukan upaya penegakan hukum, pengejaran bersama-sama dengan TNI di daerah pegunungan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono saat dihubungi, Selasa (5/2).

Dalam pengejaran ini, sambung Syahar, Satgas telah melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mempersempit ruang gerak kelompok tersebut.

Kepolisian sebelumnya telah mengultimatum Ali Kalora Cs untuk menyerahkan diri sebelum 29 Januari 2019. Ultimatum itu salah satunya ditulis dalam selebaran yang disebar melalui udara di wilayah pegunungan biru, Sulawesi Tengah yang disinyalisasi sebagai tempat persembunyian mereka.

Jika tidak kunjung menyerahkan diri hingga waktu yang ditentukan, Satgas Tinombala akan melakukan operasi penyerbuan ke sarang Ali Kalora Cs.

Ali Kalora Cs menjadi sorotan publik setelah aksinya membunuh dan memutilasi warga di Desa Salubanga, Sausu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 31 Desember 2019. Diduga aksi tersebut untuk mengundang aparat kepolisian mendatangi lokasi.

Esoknya, mereka menembaki petugas kepolisian yang tengah olah TKP dan mengevakuasi jasad korban mutilasi. Dua anggota mengalami luka tembak akibat peristiwa tersebut.

Kontak tembak antara petugas dan kelompok teroris sempat berlangsung sekitar 30 menit. Mereka kemudian melarikan diri ke wilayah pegunungan di perbatasan Kabupaten Parigi Moutong dan Poso. Hingga saat ini, pengejaran terhadap mantan anak buah Santoso alias Abu Wardah itu terus berlanjut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA