Menurut pengamat pertahanan Susaningtyas NH Kertopati, Bakamla merupakan cikal bakal
Coast Guard Indonesia yang profesional, dapat diandalkan serta menjadi kebanggaan rakyat Indonesia.
"Sesuai Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang telah diratifikasi melalui UU 17/1985 memang Bakamla mengemban amanat negara berfungsi sebagai
Coast Guard. Bahkan sesuai UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, maka Bakamla dapat dikategorikan sebagai Komponen Cadangan Pertahanan Negara," terang Nuning biasa disapa dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Kamis (31/1).
Sambung mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR ini, kedua fungsi tersebut menjadi dasar pengembangan organisasi Bakamla menjadi aparat penegak hukum di laut sekaligus komponen pertahanan negara.
"Organisasi tersebut harus kompatibel dengan kewenangan proses hukum mulai dari penangkapan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan pada masa damai," bebernya.
Sebagai komponen cadangan, Bakamla tentu bisa berfungsi sebagai militer di masa perang dalam memback-up TNI AL untuk menjaga pertahanan di laut.
"Di masa perang, organisasi Bakamla dapat segera diintegrasikan dengan organisasi tempur TNI AL," tutup Nuning.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: