Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Barang Bukti Amunisi Yang Diseludupkan Ke KKB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 25 Januari 2019, 16:59 WIB
rmol news logo Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura, Papua telah menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap WH, EW dan RH karena terbukti menjadi pemasok amunisi dan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Polri menyita ratusan amunisi dari terdakwa Watalarik Hiluka (WH) dan Eki Wanena (EW)

“Kami sudah sita, untuk EW sebanyak 50 butir amunisi SSI V2 Shabara kaliber 7.62 Tj produksi PT. Pindad,” jelas Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/1).

Sementara barang bukti amnunisi berbagai macam kaliber disita dari terdakwa Watlarik Hiluka (WH) yakni 49 butir kaliber 5.56, 60 butir kaliber 38, lima butir kaliber 7.62, satu butir 7.62, enam butir kaliber 7.62, dua butir kaliber 303, dan 16 butir proyektil kaliber 5.56.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, kata Dedi, diharapkan akan memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak KKB yang kerap membuat ulah dan menggangu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua.

“Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan menuju ke Mapolda Polda Papua guna dilakukan penahanan,” pungkasnya. [hta]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA