Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selangkah Lagi Andika Perkasa Bisa Jadi Panglima TNI

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-5'>MEGA SIMARMATA</a>
OLEH: MEGA SIMARMATA
  • Kamis, 22 November 2018, 13:53 WIB
Selangkah Lagi Andika Perkasa Bisa Jadi Panglima TNI
Andika Perkasa, Joko Widodo, dan Iriana/Net
HARI ini, Jenderal TNI Andika Perkasa resmi dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal Mulyono yang pada bulan Januari 2019 mendatang akan resmi pensiun.

Andika hanya tinggal selangkah lagi bisa menjadi Panglima TNI. Ini mengacu pada Pasal 13 UU TNI yang berbunyi:

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Penglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pasal 13 UU TNI inilah yang mengatur secara ketat siapa yang bisa menjadi Calon Panglima TNI yaitu Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Mengacu pada Pasal 13 UU TNI itu maka Andika kini otomatis memegang 'tiket' untuk bisa ikut dipertimbangkan menjadi Calon Panglima TNI.

Sebah berdasarkan UU TNI itu, calon panglima TNI harus Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Jadi kapanpun presiden ingin melakukan pergantian panglima TNI, calonnya kini ada tiga yaitu KSAD, KSAU dan KSAL.

Dengan naiknya Andika menjadi KSAD, tinggal selangkah lagi ia bisa menjadi panglima TNI. One step closer ... [***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA