Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UKM-PIB Harus Direspon Cepat Pihak Kampus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 November 2018, 15:22 WIB
UKM-PIB Harus Direspon Cepat Pihak Kampus
Wawan Hari Purwanto/Net
 RMOL. Pasca reformasi persoalan penguatan ideologi Pancasila di kalangan mahasiswa dari hari ke hari di lingkungan perguruan tinggi (kampus) semakin memudar.

Para mahasiswa hanya mengerti dan memahami Pancasila hanya sebatas pada seremonial dan jargon semata dengan meneriakkan slogan 'Kita Pancasila, Kita Indonesia' pada hari kelahiran Pancasila. Tapi minim melakukan diskursus mengenai wacana Pancasila.
 
Baru-baru ini Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus. Dimana  nantimnya setiap kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB).

UKM-PIB ini nantinya akan mengajak kembali organisasi ekstra yang berhaluan Pancasila di kampus untuk ikut memperkuat upaya melawan radikalisme di kampus.

"Kita harus sadari bahwa Pancasila pasca reformasi ini ditiadakan di alam materi pendidikan. Karena kalau Pancasila di kampus ini tidak diperkuat, tentunya akan berbahaya dan akhirnya masuklah ideologi luar yang juga cenderung keras, radikal serta justru menyerang dan merongrong wibawa pemerintah,” ujar pengamat intelijen dan terorisme, Wawan Hari Purwanto.

Wawan mengatakan, selama ini Presiden Joko Widodo telah mencanangkan kembai digulirkannya pendidikan-pendidikan Pancasila baik di sekolah-sekolah  maupun di perguruan tinggi. Hal ini sebagai upaya revitalisasi sehingga akhirnya semua elemen masyarakat yang terpelajar ini bisa kembali terngiang mengenai bagaimana sebetulnya kehidupan berbangsa, bernegara berdasarkan Pancasila.

"Dengan adanya perguliran ini maka InsyaAllah negeri kita akan kuat, karena ideologi Pancasila akan kembali bergaung di kalangan pelajar dan juga mahasiswa," kata pria yang juga Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, dengan dikeluarkannya Permenristek Dikti 55/2018, pihak kampus wajib untuk menjalankan apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah tersebut.

"Pihak kampus harus merespon cepat agar supaya Permenristek Dikti tersebut segera terimplementasi supaya para mahasiswa  ataupun pelajar di sekolah-sekolah kembali mengenali apa sesungguhnya jati diri bangsa kita," ujarnya.
 
Menurut Wawan, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan peranan organisasi dari organisasi di internal kampus.

"Lalu  juga menggandengan seluruh elemen organisasi di luar kampus yang dimana mereka bisa saling sharing, saling kerjasama, saling berinteraksi, saling memberi dan menerima," ujarnya.

Dengan menggandeng organisai dari luar kampus yang berhaluan Pancasila diharapkan nantinya para mahasiswa bisa mengatasi gejolak-gejolak yang muncul dari pihak luar.

"Karena tidak bisa landas kampus itu eksklusif, menutup diri, tidak berbaur dengan yang lain," terangnya.

Ia mencontohkan organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) yang ada di kampus-kampus bisa turut serta dilibatkan untuk membantu penguatan ideologi Pancasila di lingkungan kampus. Karena di dalam organisasi Menwa itu sendiri ada pendidikan bela negara yang notabene.

“Kemudian harus ada dari diskusi-diskusi publik atau seminar seminar, pertemuan-pertemuan mahasiswa di kalangan kampus entah itu workshop ataupun juga kajian kajian di internal kamus ini bisa membawakan tema tema yang mendorong digulirkannya kembali ajaran-ajaran Pancasila," imbuhnya.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA