Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengerusakan Kantor Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Oktober 2017, 22:01 WIB
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengerusakan Kantor Kemendagri
Rusuh Di Kemendagri/RMOL
rmol news logo Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

11 orang itu merupakan bagian dari 15 yang ditangkap tak lama usai peristiwa itu terjadi. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian itu.

"Kita naikan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan saksi dari pada teman-temannya. Sementara dari pada keterangan yang ada dari teman-temannya, 11 orang itu melakukan pengerusakan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (12/10).

Argo menuturkan, 11 tersangka tersebut ada yang berperan melakukan perusakan seperti perusakan pot bunga dan kaca gedung. Selain itu, ada pula yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri. Sedangkan untuk empat orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"Yang 11 orang kita tahan, yang empat kita pulangkan," tutur Argo.

Akibat perbuatannya ke-11 orang itu terancam Pasal 170 dan 406 KUHP. Sebelumnya diketahui, puluhan orang menyerang dan merusak Kantor Kementerian Dalam Negeri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/10) sore.

Menurut Kepala Polsek Metro Gambir, AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra, sekelompok orang yang berasal dari Papua itu, melakukan penyerangan sekira pukul 15.00 WIB, Rabu, 11 Oktober 2017.

Ida mengatakan, kelompok yang mengatasnamakan sebagai Barisan Merah Putih Tolikara itu langsung menerobos masuk ke kantor Mendagri, Tjahjo Kumolo. Mereka merusak dan melempari kaca-kaca gedung dengan batu dan benda tumpul lainnya.

"Ini bukan aksi, mereka langsung masuk. Langsung menyerang," tandasnya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA