Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian Ke Afrika Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 14:04 WIB
rmol news logo . Dengan pertimbangan adanya permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta komitmen Pemerintah RI yang disampaikan pada Leader's Summit on Peacekeeping pada 28 September 2015 di New York, Amerika Serikat, Presiden RI Joko Widodo menandatangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2017 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Batalyon Komposit Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah.

Keputusan tersebut juga telah mendapat dukungan dari DPR RI pada rapat kerja pada 21 Agustus 2017.

Melalui Keppres tersebut, Pemerintah membentuk Kontingen Garuda Satuan Tugas Batalyon Komposit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA.

Presiden memerintahkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk berkoordinasi dengan PBB dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran tugas Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA itu.

Selain itu, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu untuk memberikan dukungan administrasi dan pendanaan Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA, dan  Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA.

"Pendanaan yang diperlukan untuk Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Pertahanan; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa," bunyi diktum Kelima Keppres tersebut.

Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA, menurut Keppres itu, melaksanakan tugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB dan keputusan Pemerintah RI.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Ketujuh Keppres tersebut seperti dilansir dari laman setkab. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA