Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembantaran Ramlan Butarbutar Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Januari 2017, 21:32 WIB
Pembantaran Ramlan Butarbutar Sesuai Prosedur
Ramlan Butarbutar
rmol news logo Mantan Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, dinilai telah bertindak sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) saat memberikan pembantaran terhadap Ramlan Butarbutar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sehingga, tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pamen yang saat ini menjabat Kapolrestro Jakarta Pusat tersebut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Metro Jaya (PMJ).

"Tidak ada rencana memeriksa (mantan) Kapolresta Depok," tegas Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto melalui pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).

Prokas alias kapten yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas, diketahui pernah menjalani masa penangguhan penahanan sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangguhan penahanan dilakukan karena residivis kasus pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) itu mengalami sakit ginjal yang dideritanya sejak lama.

Meski demikian, Ramlan justru menghilang tanpa jejak dan mengindahkan status wajib lapor yang ditetapkan polisi.

"Penangguhan itu karena akan dibantarkan," lanjut lulusan Akpol 1988 itu.

Menurut Rikwanto, status pembantaran terhadap tersangka, berhak diajukan oleh siapa pun, termasuk Ramlan. Apalagi, jika pengajuan pembantaran disertai surat keterangan dokter.

"Membantarkan penahanan seorang tersangka, karena yang bersangkutan sakit, dengan fakta dan surat keterangan dokter, bukan pelanggaran. Karena diperbolehkan oleh Undang-undang," papar mantan Kabid Humas PMJ itu.

Pembantaran ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

Seperti diketahui, status pembantaran dan penangguhan penahanan terhadap Ramlan terjadi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus 365 KUHP tahun 2015 lalu.

Ramlan, dilaporkan Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, tanggal 12 Agustus 2015.

Polresta Depok pimpinan Komisaris Besar Dwiyono saat itu, mengamankan Ramlan bersama dua rekannya Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing, tiga hari berselang dari laporan Lili.

Namun, Ramlan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit ginjal dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015. Tak hanya dibantarkan, penahanan Ramlan juga ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

"Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi. Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut," tutur Rikwanto.

Hingga akhirnya, polisi menerbitkan status DPO tanggal 25 Oktober 2015. Empat belas bulan berselang sejak ditetapkan sebagai DPO, Ramlan beraksi kembali dengan menyatroni kediaman Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/12) sore.

Dalam aksi terbarunya tersebut, Ramlan beserta komplotan "Korea Utara" yang dipimpinnya menyekap sebelas korban di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi.

Enam korban diantaranya tewas karena diduga kehabisan oksigen dan pecah pembuluh darah.

Ramlan sendiri tewas di ujung timah panas karena kehabisan darah setelah tertembak petugas akibat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, Rabu (28/12). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA